Pasang Iklan

Breaking News

Satgas Antimafia Sepak Bola Tetapkan Wasit Nurul Jadi Tersangka



Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)

Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola Kepolisian RI menetapkan wasit bernama Nurul Safarid sebagai tersangka ke-5 dalam kasus pengaturan skor sepak bola di beberapa lapos liga di Indonesia. Nurul diduga turut mencurangi skor pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan.
"NS menerima uang suap sebesar Rp 45 juta dari mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto dan Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, untuk memenangkan Persibara," ucap ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Januari 2018.
Nurul menerima uang itu secara berkala. Dedi menuturkan, sebanyak Rp 30 juta diterima lebih dibayarkan sebelum pertandingan. "Lalu, Rp 15 juta setelah pertandingan. Tapi Rp 10 juta dibayar cash dan Rp 5 juta dibayar transfer," kata Dedi.
Sebelum memimpin pertanidngan, kata Dedi, Nurul mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Priyanto; anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih; anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari; dua asisten wasit; cadangan wasit Chalid Hariyanto; serta pengamat pertandingan.
Pertemuan tersebut membahas cara untuk memenangkan Persibara saat menghadapi PSS Pasuruan. "Supaya perangkat pertandingan menguntungkan atau memenangkan Persibara," ujar Dedi. Pertandingan itu berakhir dengan kemenangan Persibara dengan skor 2-0.
Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola Kepolisian RI menetapkan wasit bernama Nurul Safarid sebagai tersangka ke-5 dalam kasus pengaturan skor sepak bola di beberapa lapos liga di Indonesia. Nurul diduga turut mencurangi skor pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan.
"NS menerima uang suap sebesar Rp 45 juta dari mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto dan Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, untuk memenangkan Persibara," ucap ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Januari 2018.
Nurul menerima uang itu secara berkala. Dedi menuturkan, sebanyak Rp 30 juta diterima lebih dibayarkan sebelum pertandingan. "Lalu, Rp 15 juta setelah pertandingan. Tapi Rp 10 juta dibayar cash dan Rp 5 juta dibayar transfer," kata Dedi.
Sebelum memimpin pertanidngan, kata Dedi, Nurul mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Priyanto; anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih; anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari; dua asisten wasit; cadangan wasit Chalid Hariyanto; serta pengamat pertandingan.
Pertemuan tersebut membahas cara untuk memenangkan Persibara saat menghadapi PSS Pasuruan. "Supaya perangkat pertandingan menguntungkan atau memenangkan Persibara," ujar Dedi. Pertandingan itu berakhir dengan kemenangan Persibara dengan skor 2-0.


Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/1162697/satgas-antimafia-sepak-bola-tetapkan-wasit-nurul-jadi-tersangka/full&view=ok

No comments